CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Wabah virus Corona juga berimbas kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Indonesia.
Sejumlah perusahaan mengajukan permintaan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.
Permintaan perusahaan ini dikhusukan untuk puluhan TKA asal Negara Tiongkok yang berada di Kabupaten Karimun.
Adapun permintaan ini disebabkan para TKA ini tidak bisa kembali ke negara asalnya. Pasalnya seluruh penerbangan ke atau dari Tiongkok di tutup oleh Pemerintah Republik Indonesia karena virus corona.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, jumlah TKA Negara Tiongkok yang bekerja di Kabupaten Karimun sebanyak 50 orang.
“Namun yang berada di Karimun saat ini cuma 30 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah.
Darmunansyah menjelaskan, sebanyak 20 TKA lainnya tidak berada di Karimun. Dimana menjelang imlek mereka pergi ke luar negeri.
“Ada 19 orang pulang ke Tiongkok dan satu orang ke Singapura,” jelasnya.
Untuk saat ini, 19 TKA tersebut tidak bisa kembali ke Indonesia, atau perusahaan tempat mereka bekerja di Kabupaten Karimun.
Hanya satu TKA asal Tiongkok yang tengah berada di Singapura berkemungkinan dapat kembali ke Karimun.
“Untuk yang di Singapura berkemungkinan masih bisa kembali ke Indonesia. Dia punya keluarga di Singapura,” ujar Darmunansyah.
Sementara itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Republik Indonesia melarang masuknya warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok ke Indonesia.
Hal ini berlaku setelah Dirjen Imigrasi mengeluarkan peraturan terkait pencegahan wabah virus corona. Peraturan Keimigrasian tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3).
Dimana Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia menghentikan sementara pemberian bebas visa Kunjungan atau visa on arrival kepada setiap warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Selain itu WNA yang dalam kurun waktu 14 hari kebelakang berada Negara Republik Rakyat Tiongkok juga tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
“Aturan ini mulai berlaku dari 5 29 Februari 2020. Tapi kemungkinan bisa diperpanjang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah.
Darmunansyah menyebutkan sehari sebelum peraturan tersebut berlaku, atau pada 4 Februari, seorang warga Tiongkok menuju ke Karimun.
WNA itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani pemerikaan keimigrasian dan pengecekan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kemudian ia melanjutkan perjalanan ke Kota Batam. Di Batam, ia kembali diperiksa oleh petugas Imigrasi dan KKP.
“Dari Batam, dia menuju Karimun. Kita koordinasi dengan KKP Batam dan KKP Karimun. Hasil pemeriksaannya negatif,” ujar Darmunansyah.
Meski dinyatakan negatif, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok tersebut tetap dipantau oleh petugas Imigrasi Tanjungbalai Karimun. (kim)