Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025

Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah

17 Oktober 2025

Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi

17 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning
  • Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah
  • Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi
  • Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjunguncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran
  • BP Batam Dorong Transisi Kebijakan Impor Non-B3 Demi Jaga Iklim Investasi
  • Daihatsu Rocky Jadi Primadona Warga Batam, Jadi Mobil Paling Laris Sepanjang 2025
  • Beli Mobil Daihatsu Selama DAIFEST 2025, Bisa Dapat Xenia, Rocky, Hingga Voucher Belanja Jutaan Rupiah
  • Dua Komunitas Driver Online di Batam Akhiri Bentrokan dan Sepakat Berdamai
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป 3 Calon PMI Non Prosedural Gagal Berangkat, Dua Oknum Wartawan di Batam Terlibat TPPO
Batam

3 Calon PMI Non Prosedural Gagal Berangkat, Dua Oknum Wartawan di Batam Terlibat TPPO

18 Agustus 2023Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memberi penjelasan terhadap penangkapan dua oknum wartawan di Batam yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan memberangkatkan tiga PMI non Prosedural
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebanyak tiga orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural gagal berangkat ke luar negeri dengan tujuan ke Malaysia.

Tiga calon PMI non prsedural itu bersama dua oknum wartawan media online tersebut dicegat oleh petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar.

Petugas Imigrasi pelabuhan Harbour Bay Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, curiga dengan lima orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri itu.

Hal ini terungkap dalam ekspos ungkap kasus di Polda Kepri, Jumat (18/8/2023). Kedua oknum wartawan itu pun dihadirkan dalam ekspos yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Dua oknum wartawan itu menjadi tersangka tindak pidana peragangan orang (TPPO). Kedua pelaku diamankan setelah paspor tiga orang calon PMI non prosedural masing-masing Dn (28), S (40), A (38), yang hendak diantarnya ke Malaysia dicekal oleh petugas Imigrasi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kedua tersangka diamankan Subdit IV Ditreskrimun Polda Kepri, setelah mendapat informasi dari Imigrasi.

“Anggota mendapat informasi dari Imigrasi, anggota kita langsung bergerak, lalu mengamankan pelaku,” kata Pandra.

Dia menjelaskan pelaku dan korban, langsung digelandang ke Polda Kepri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan pelaku baru satu kali melakukan hal tersebut,” terangnya.

Dia juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara untuk ketiga korban diketahui berasal dari Pulau Jawa dan hendak bekerja ke Malaysia.

“Untuk korban rencananya akan bekerja diperkebunan sawit. Tapi masih kita kembangkan,” kata Pandra.

Untuk korban sendiri kata Pandra, masih dititipkan untuk memudahkan pengembangan.

“Tempatnya adalah, yang jelas tempat yang aman. Ini untuk upaya penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025

Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah

17 Oktober 2025

Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi

17 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dalam rangka mempererat jalinan kemitraan antara Kepolisian dan insan pers, Kapolresta Barelang…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah

17 Oktober 2025

Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi

17 Oktober 2025

Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjunguncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran

16 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025

Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah

17 Oktober 2025

Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi

17 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.