CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 29 kendaraan terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan (dishub) Kota Batam, Rabu (16/6/2021) sore.
Kendaraan yang terjaring razia itu antara lain angkutan orang dan barang. Puluhan kendaraan tersebut terjaring razia KIR Dishub Kota Batam.
Kabid Lalu Lintas (Lalin) Dishub Batam, Edward Purba mengatakan, razia pengumbar (pengangkutan umum dan barang) ini digelar rutin Disbuhb.
Dimana, tujuan dari razia ini untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi para pengguna jalan di Kota Batam.
“Kendaraan yang terjaring razia langsung ditahan, karena mati KIR. Ke depan, akan kami laksanakan lagi,” kata Edo panggilan Edward Purba, Kamis (17/6/2021).
Edo berharap, razia ini menjadi shock therapy bagi pemilik kendaraan agar tetap menaati aturan.
Pasalnya, KIR berfungsi untuk melihat kelayakan dari satu kendaraan. Seperti kondisi rem, ban, dan lain sebagainya.
“Mereka tetap ikut sidang di pengadilan sesuai tanggal yang ditentukan. Dan pengurusannya sudah bisa dilakukan,” ujar Edo.
Pihaknya telah berulang kali mengingatkan para pemilik, baik personal ataupun perusahaan, agar dapat bertanggung jawab dengan kondisi kendaraannya masing-masing.
Bukan tanpa alasan, berdasarkan data bulan Maret 2021 milik Dishub Batam, sebanyak 3.214 unit kendaraan angkutan orang di Kota Batam termasuk dalam kategori tidak layak operasi.
Usia ribuan kendaraan itu pun diketahui telah melewati batas maksimal sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 15 Tahun 2008.
Dari 3.214 unit kendaraan tersebut, 366 unit merupakan kendaraan di trayek utama. Sedangkan 1.603 unit kendaraan termasuk trayek cabang dan 1.245 unit lainnya adalah taksi.
“Pengakuan sopir, mereka sudah mengingatkan ke pihak perusahaan atau penanggung jawab. Kata mereka pihak penanggung jawab selalu mengelak,” kata Edo.(mzi)