Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja

8 Oktober 2025

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja
  • SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers
  • RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok
  • SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul
  • PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni
  • Noverizki, Terpilih MUSCAB II IKA PMII Tanjungpinang-Bintan, Usung Semangat Persatuan, Solusi, dan Tantangan Kekinian
  • Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat
  • Dari Masak hingga Cuci Ompreng, Semua Petugas MBG di Natuna Akan Dilatih
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » 2 PNS Ini Bikin Video Panas, Tidak Hanya Hukuman, Denda Miliaran pun Menanti
HEADLINE

2 PNS Ini Bikin Video Panas, Tidak Hanya Hukuman, Denda Miliaran pun Menanti

20 Juli 2019Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID – Viral 2 orang PNS bikin video tak ‘pantas’. Hal ini pun sudah ditangani pihka kepolisian.

Dua PNS kantor camat dan sekretaris desa atau Sekdes bikin video “panas”, dengan durasi 3 menit. Denda miliaran menanti.

Kasus ini menimpa PNS pemerintah daerah.

Polres Simalungun masih menyelidiki kasus asusila melibatkan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sebelumnya, mereka membuat video tak pantas padahal mereka tidak memiliki hubungan pernikahan.

Terkait dengan kasus tersebut, berikut ini 6 faktanya :

1. Pelaku bukan pasangan suami istri

Informasi yang dihimpun, kedua PNS yang bukan suami istri itu adalah BH (44) dan LS (41).

Bahkan keduanya masing-masing mempunyai istri dan suami.

2. Kerja di kantor camat dan desa

BH diketahui bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas.

Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.

3. Video diambil LS saat berhubungan badan

Video yang berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan di rumahnya.

Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.

“Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki,” Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019).

4. Polisi telah periksa saksi

Dikatakannya, proses penyelidikan ini dimulai pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS.

Kasus ini menjadi heboh setelah video tak senonoh kedua PNS itu menyebar di media sosial.

“Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun,” kata AKP Ruzi Guzman.

5. Amankan barang bukti

Dalam kasus ini, selain mengamankan dua pelakunya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit ponsel milik BH dan LS, flashdisk, baju, kasur, sprei, dan bantal.

Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur ‘terlarang’.

6. Diancam 12 dan 10 tahun penjara

Dengan demikian, tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus perselingkuhan dua oknum PNS terjadi di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan kedua sejoli PNS itu sempat merekam adegan terlarang.

Kini keduanya telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Sebelumnya, polisi dari Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua PNS yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing, Simalungun, Sumut.

Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video tak pantas.

Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan tak senonoh.

Dua PNS ini berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) ini ternyata tidak berstatus suami istri.

Ternyata, kedua PNS ini telah memiliki suami dan istri serta anak.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

“Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,” ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.

AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.

Alat merekam menggunakan handphone milik LS.

Selanjutnya, LS mengirimkan video saru itu ke tersangka BH.

Dalam video itu, kata AKBP Liberty tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu.

Dua tersangka sudah berkeluarga.

Tersangka LS dengan sengaja merekam adegan itu.

Polisi juga telah melakukan rekontruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan.

Video pembuatan ini terjadi pada 13 Juni 2019.(*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

denda Mesum PNS Selingkuh video
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja

8 Oktober 2025

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja

8 Oktober 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sehari setelah menerima Surat Keputusan Nomor: 131-PGS/PWI-P/LXXIX/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 dari…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja

8 Oktober 2025

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.