CENTRALBATAM.CO.ID – Viral 2 orang PNS bikin video tak ‘pantas’. Hal ini pun sudah ditangani pihka kepolisian.
Dua PNS kantor camat dan sekretaris desa atau Sekdes bikin video “panas”, dengan durasi 3 menit. Denda miliaran menanti.
Kasus ini menimpa PNS pemerintah daerah.
Polres Simalungun masih menyelidiki kasus asusila melibatkan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Terkait dengan kasus tersebut, berikut ini 6 faktanya :
1. Pelaku bukan pasangan suami istri
Informasi yang dihimpun, kedua PNS yang bukan suami istri itu adalah BH (44) dan LS (41).
Bahkan keduanya masing-masing mempunyai istri dan suami.
2. Kerja di kantor camat dan desa
BH diketahui bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas.
Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.
3. Video diambil LS saat berhubungan badan
Video yang berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan di rumahnya.
Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.
“Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki,” Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019).
4. Polisi telah periksa saksi
Dikatakannya, proses penyelidikan ini dimulai pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS.
Kasus ini menjadi heboh setelah video tak senonoh kedua PNS itu menyebar di media sosial.
“Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun,” kata AKP Ruzi Guzman.
5. Amankan barang bukti
Dalam kasus ini, selain mengamankan dua pelakunya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit ponsel milik BH dan LS, flashdisk, baju, kasur, sprei, dan bantal.
Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur ‘terlarang’.
6. Diancam 12 dan 10 tahun penjara
Dengan demikian, tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus perselingkuhan dua oknum PNS terjadi di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan kedua sejoli PNS itu sempat merekam adegan terlarang.
Kini keduanya telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Sebelumnya, polisi dari Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua PNS yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing, Simalungun, Sumut.
Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video tak pantas.
Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan tak senonoh.
Dua PNS ini berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) ini ternyata tidak berstatus suami istri.
Ternyata, kedua PNS ini telah memiliki suami dan istri serta anak.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.
“Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,” ujarnya, Selasa (16/7/2019).
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.
AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.
Alat merekam menggunakan handphone milik LS.
Selanjutnya, LS mengirimkan video saru itu ke tersangka BH.
Dua tersangka sudah berkeluarga.
Tersangka LS dengan sengaja merekam adegan itu.
Polisi juga telah melakukan rekontruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan.
Video pembuatan ini terjadi pada 13 Juni 2019.(*)