CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Dua tersangka kurir narkoba yang diamankan oleh Polres Bintan di halaman Hotel Comfort jumat (17/3) lalu mengaku sudah dua kali membawa masuk barang haram itu melalui pelabuhan Trikora. Kedua tersangka itu adalah, Surit (44) dan Achmad Yadi bin Rofik. Keduanya merupakan warga asli Madura.
Hal ini diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budi Gusdian saat Jumpa Pers diPolsek Gunung Kijang.Senin (20/3) pukul 10.00 WIB.
“Kedua tersangka ini mengaku sudah dua kali membawa masuk narkoba ke Indonesia melalui pelabuhan Berakit,” kata Budi Gusdian.
Ia menceritakan, kronlogis penangkapan terhadap dua bandar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16,5 Kg dan 1005 butir pil ekstasi ini berlangsung selama 4 hari. Pada hari selasa (14/3), tim dari Polres Bintan mengintai kedua tersangka saat masuk ke pelabuhan illegal Berakit. Selain mengamankan barang-barang haram itu, Polres Bintan juga turut mengamankan 2 buah Hp dan 1 buah mobil Toyota Yaris BP 1816 YT.
Pengintaian yang dilakukan selama itu sempat membuat anggota kesulitan. Karena berdasarkan informasi yang didapat, kedua tersangka menggunakn mobil Avanza Hitam. “Tapi ternyata, mereka menggunakan Toyata Yaris di depan itu,” jelasnya sambil menujukan Mobil Toyota Yaris yang diparkir dihalaman Mapolsek Gunungkijang.
Berdasarkan pengakuan para tersangka ini, lanjutnya. Barang ini rencananya akan dibawa ke Sampit, Kalimatan Barat melalui Jakarta. Namun berkat kecekatan anggota, mereka berhasil menyelamatkan 25 nyawa.
“Total dari harga barang haram ini yakni sebesar Rp. 7 milliar. Namun yang lebih penting kita berhasil menyelamatkan 25 nyawa yang harusnya mengkonsumsi barang ini,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal yang dituduhkan, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, 113 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Nnd)