CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebanyak 18.602 botol miras (minuman keras) dan 1.721 karung bahan pangan tanpa Izin edar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang berlangsung di pelabuhan rakyat Tanjungsengkuang, Kecamatan Batuampar, Selasa (15/5/2018).
Kepala Kejari Batam Roch Adi Wibowo yang memimpin pemusanaah barang bukti tersebut mengatakan ribuan botol miras dengan berbagai merek merupakan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap.
”Total barang bukti miras yang di musnahkan berjumlah 18.602 botol dan 1.721 karung bahan pangan tanpa Izin edar,” kata Bowo, sapaan akrab Kepala Kejari Batam.
Pemusnahan barang bukti ini di lakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan disaksikan langsung pihak Kejari Batam, Polres Barelang, Lantamal, Bea Cukai, KPLP dan Stakeholder lainnya.
Ribuan botol minuman keras dan ribuan karung bahan pangan tanpa izin edar ini merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus kepemilikan secara ilegal, yang berhasil di sita oleh pihak Kepolisian sejak beberapa bulan terakhir.