Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » 1,4 Ton Solar Subsidi Ditimbun, Satreskrim Polres Karimun Tangkap Tiga Pelaku
Bisnis

1,4 Ton Solar Subsidi Ditimbun, Satreskrim Polres Karimun Tangkap Tiga Pelaku

30 Mei 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi di dampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi saat menghadirkan tiga tersangka penimbunan BBM jenis solar subsidi dan menunjukan barang bukti dalam konfrensi pers di Polres Karimun, Senin (30/5/2022)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sat Reskrim Polres Karimun tangkap tiga pelaku. Tiga pelaku yang ditangkap tersebut melakukan penimbunan solar subsidi.

Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi di dampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi menyebutkan tiga pelaku penimbunan BBM itu ditangkap di Jalan Telaga Tujuh RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, pada Jumat (27/5/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan modus para pelaku dengan menyuling minyak jenis solar subsidi di SPBU Poros menggunakan 3 unit truk pengangkut.

Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini masing-masing berinisial EH yang merupakan pemilik truk. Sedangkan dua pelaku lainnya berperan sebagai supir pengangkut truk, antara lain MS dan YS.

“Total barang bukti BBM yang disita dalam kasus ini sebanyak 1,4 ton BBM solar subsidi, 3 unit truk pengangkut dan rekapan data penjualan,” ujar AKP Arsyad Riyandi dalam konfrensi pers yang digelar di Polres Karimuin, Senin (30/5/2022).

AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, kegiatan ilegal yang dilakukan para pelaku menjadi salah satu pemicu terjadinya kelangkaan minyak dan antrean panjang di SPBU Poros.

“Para tersangka melakukan penjualan BBM solar subsidi, dengan cara membeli solar di SPBU Poros dan dibawa kediamannya. Di sana minyak ini mereka jual kembali dengan estimasi keuntungan Rp 60 ribu per jerigen,” jelasnya.

Lebih lanjut, aktivitas para pelaku melakukan penimbunan tersebut, dalam satu hari bisa sampai tiga kali angkut ke SPBU dan tergantung dari antrean yang terjadi

“Kasus ini terungkap setelah maraknya kelangkaan solar subsidi di Karimun baru-baru ini,” terangnya.

Hingga saat ini, AKP Arsyad Riyandi menyebutkan masih mendalami akan keterlibatan petugas SPBU dalam kasus penimbunan BBM subsidi tersebut.

“Untuk keterlibatan itu kita masih melakukan pemeriksaan mendalam. Termasuk daftar nama yang menjual sudah kita amankan sebagai barang bukti dan akan kita mintai keterangan,” tegasnya.

Sementara, atas kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas, dan bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.(ayf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.