Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » 1.996 Angkutan Umum di Batam Tidak Layak Operasi, Ini Penjelasan Pebrialin
Batam

1.996 Angkutan Umum di Batam Tidak Layak Operasi, Ini Penjelasan Pebrialin

20 Juni 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sebanyak 29 kendaraan terjaring razia KIR yang digelar Dinas Perhubungan (dishub) Kota Batam, Rabu (16/6/2021) sore.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 1.996 angkutan umum di Batam dikategorikan tidak layak beroperasi.

Hal ini berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Dishub Kota Batam sendiri telah mendata 2.362 angkutan umum. Dari data tersebut sebanyak 1.996 angkutan umum tidak layak beroperasi.

Selanjutnya, KIR pun menjadi atensi Dishub Kota Bata terhadap kendaraan umum yang ada.

“Yang dinyatakan layak beroperasi dan memenuhi syarat usia yang telah ditetapkan hanya 366 angkutan saja,” kata Plt Kepala Dishub Batam, Pebrialin Razak.

Pebrialin menyebutkan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan razia gabungan untuk menertibkan angkutan tak layak jalan itu.

Keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi alasan utama pihaknya.

“Razia itu untuk melihat kondisi seperti rem mobil tak hidup dan sein mati. Dan hal lainnya harus dievakusi kembali,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, angkutan umum trayek utama berkapasitas 10 penumpang ke atas dengan usia operasional hingga 18 tahun.

Sedangkan untuk trayek cabang, kendaraan berkapasitas 9 penumpang ke bawah dengan usia maksimal kendaraan 15 tahun.

Pihaknya juga mencatat, angkutan yang terdaftar di trayek utama sebanyak 617 unit. Yang layak operasi di bawah 18 tahun sebanyak 224 unit kendaraan dan tidak layak operasi sebanyak 393 unit.

Untuk trayek cabang ada sebanyak 1.745 unit, layak beroperasi hanya 142 unit dan tidak layak 1603 unit.

“Operasional di trayek utama banyak di atas 18 tahun, artinya sudah tua dan tidak layak beroperasi. Makanya kemarin kami melakukan razia dan menertibkan. Salah satunya kami bawa ke kantor dan kami panggil pengusaha jasa angkutannya,” imbuhnya.

Sejauh ini, angkutan umum yang sudah habis batas usia tidak akan mendapatkan uji KIR.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

angkutan beroperasi Dinas Perhubungan Dishub KIR Kota Batam Pebrialin tidak layak umum
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.