CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 1.996 angkutan umum di Batam dikategorikan tidak layak beroperasi.
Hal ini berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Dishub Kota Batam sendiri telah mendata 2.362 angkutan umum. Dari data tersebut sebanyak 1.996 angkutan umum tidak layak beroperasi.
Selanjutnya, KIR pun menjadi atensi Dishub Kota Bata terhadap kendaraan umum yang ada.
“Yang dinyatakan layak beroperasi dan memenuhi syarat usia yang telah ditetapkan hanya 366 angkutan saja,” kata Plt Kepala Dishub Batam, Pebrialin Razak.
Pebrialin menyebutkan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan razia gabungan untuk menertibkan angkutan tak layak jalan itu.
Keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi alasan utama pihaknya.
“Razia itu untuk melihat kondisi seperti rem mobil tak hidup dan sein mati. Dan hal lainnya harus dievakusi kembali,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, angkutan umum trayek utama berkapasitas 10 penumpang ke atas dengan usia operasional hingga 18 tahun.
Sedangkan untuk trayek cabang, kendaraan berkapasitas 9 penumpang ke bawah dengan usia maksimal kendaraan 15 tahun.
Pihaknya juga mencatat, angkutan yang terdaftar di trayek utama sebanyak 617 unit. Yang layak operasi di bawah 18 tahun sebanyak 224 unit kendaraan dan tidak layak operasi sebanyak 393 unit.
Untuk trayek cabang ada sebanyak 1.745 unit, layak beroperasi hanya 142 unit dan tidak layak 1603 unit.
“Operasional di trayek utama banyak di atas 18 tahun, artinya sudah tua dan tidak layak beroperasi. Makanya kemarin kami melakukan razia dan menertibkan. Salah satunya kami bawa ke kantor dan kami panggil pengusaha jasa angkutannya,” imbuhnya.
Sejauh ini, angkutan umum yang sudah habis batas usia tidak akan mendapatkan uji KIR.(dkh)