CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil melakukan penidakan 1.737 unit handpone (HP) dengan nilai Rp 3,4 M dengan status, barang dikuasai Negara. Begitu juga dengan Batlpress (pakaian bekas) sebanyak 776 koli juga dengan status barang dikuasai Negara.
“Untuk penindakan atas komoditi yang menonjol dalam dua bulan terakhir, BC Batam berhasil menindak Barang elektronlk termasuk handphone dengan berbagai merek,” sebut Evy Suhartantio Humas KPU BC Batam.
Dia mengatakan selama dalam kurun waktu sembilan bulan ini, BC Batam berhasil menindak sebanyak 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabeanan den 77 penindakan di sektor cukai.
“Ballpness yang diamankan merupakan tangkapan dari penumpang yang dibawa melalui beberapa pelabuhan intemasional yang ada di Batam,” katanya.
Di sektor cukai, penindakan yang dilakukan atas barang kena cukai berupa hast tembakau sebanyak 8.887.388 batang rokok ilegal senilai Rp 4,4 M dengan status barang dikuasai Negara dan penyidikan.
Seterusnya, ditindak minuman mengandung etil alkohol ilegal sebanyak 6.362 kaleng senilai Rp 95 juta dan 490 botol senilai Rp 250 juta. Selanjutnya barang-barang tegahan tersebut ditetapkan sebagal barang dikuasai Negara dan disimpan di gudang tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang.

