Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Terkait SK Gubernur Kepri, Lamen Sarihi Akan Gugat Nurdin Basirun Secara Perdata
Bintan

Terkait SK Gubernur Kepri, Lamen Sarihi Akan Gugat Nurdin Basirun Secara Perdata

26 September 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Mantan Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi. Foto, Arsip
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Mantan ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi berencana melakukan gugatan secara keperdataan terhadap gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun terkait SK yang dinilai telah merugikan dirinya.

Hal ini dilakukan Lamen usai melakukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Tanjungpinang di Batam terhadap SK Gubernur Kepri atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD, mantan DPRD Kabupaten Bintan.

“Hingga saat ini, Gubenur Kepri belum menanggapi keberatan saya. Oleh karena itu, saya akan  menempuh gugatan secara perdata terhadap Gubernur. Ya, konsekuensinya, jika gugatan perdata sudah saya ajukan tentu ada prestasi atau ganti rugi yang harus dipenuhi pihak tergugat atas penerbitan SK tersebut, baik secara materil maupun imateril,” ujar Lamen, Minggu (26/9).

Lebih lanjut Lamen mengatakan, proses gugatan ke PTUN Tanjungpinang di Batam yang telah dilakukannya, dan masih mengalami penundaan dari pihak Majelis Hakim, setelah sempat melakukan sidang perdana yang digelar dua pekan lalu.

“Dalam sidang perdana gugatan TUN terhadap Gubernur yang saya layangkan, Hakim melakukan penundaan karena, ada kesalah surat kuasa pihak tergugat yakni Propinsi Kepri yang tidak ditandatangi langung oleh Gubernur namun hanya ditandatangani oleh Sekda, Hakim memerintahkan mereka untuk memperbaiki surat kuasanya agar penandatanganan surat kuasa pihak Pemerintah Provinsi lansgung ditandatangani oleh Gubernur sebagai pihak tergugat,” terang Lamen.

Meski upaya hukum telah dilakukan Lamen, ia juga menyampaikan tetap melakukan upaya administrasi secara prosedur hukum sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait penerbitan SK pemberhentian yang dilakukan oleh Gubernur Kepri.

“Jadi upaya-upaya yang saya tempuh berjalan bersamaan. Keberatan juga tetap saya ajukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 30 tahun 2014 dimana apabila pejabat TUN membuat suatu keputusan yang oleh individu atau masyarakat bisa mengajukan keberatan apabila itu dianggap tidak memiliki dasar hukum,” terang Lamen.

Atas dasar itu pula tambah Lamen lagi, jika keberatannya tidak ditanggapi juga oleh Gubernur dalam batas 10 hari sejak dirinya mengajukan keberatan kepada pejabat TUN dalam hal ini Gubernur Kepri maka dapat dianggap keberatan itu di kabulkan dan mengembalikan dirinya sebagai pejabat semula dengan menerbitakan SK Baru pengangkatan terhadap dirinya sebagai Ketua DPRD Bintan.

“Saya sarankan Gubernur dan juga Biro Hukumnya, dapat memahami aturan UU, Administrasi Pemerintahan ini, karena saya sudah mengirimkan kebertan saya secara tertutulis kepada Gubernur dan harus ditanggapi,” paparnya

“Jika tidak juga ditanggapi ke depan saya bahkan melakukan gugatan perdata. Namun jika keberatan sya ditanggapi, saya akan cabut gugatan TUN yang sudah saya daftarkan sebelumnya,” ungkapnya.

Gugutan Lamaen ini berdasarkan SK Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang telah menerbitkan SK Gubernur Nomor 749 Tahun 2017 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019 tertanggal 14 Juli 2017. Terbitnya SK ini dinilai Lamen tidak memiliki dasar hukum namun murni kepentingan politik dari pihak Golkar untuk menyingkirikan dirinya dari partai berlambang pohon Beringin itu.

“Semua ini kepentingan, karena kuat dugaan SK ini adalah bergaining politik dari 8 kader golkar yang ada di DPRD Propinsi dengan Gubernur Kepri atas perintah ketua Golkar Ansar Ahmad. Pemrov di tekan, jika SK pemberhentian Lamen Sarihi tidak ditandatangani, maka 8 kader golkar di DPRD Kepri akan menggangu roda pemerintahan Gubernur,”pungkas Lamen. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.