CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sejumlah spanduk bakal calon legislatif dari berbagai Daerah Pemilihan (Dapil) mulai terlihat dimana-dimana. Hal ini menjadi perhatian beberapa aktivis mahasiswa hingga organisasi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bawaslu dan KPU Bintan memberikan jawaban masalah atas pernyataan itu.
Ketua Bawaslu Bintan, Ondi Dobi Susanto memberikan dua pernyataan yaitu melanggar dan tidak. Ia mengatakan melanggar namun tidak masuk dalam ranah pidana. Sehingga hanya berupa teguran yang bisa diberikan oleh Bawaslu pada partai yang mengusung para bacaleg.
“Jadi jika pun kita tegur, siapa yang membongkar spanduknya. Katakan kita bongkar, nah besoknya lagi kan bisa pasang karena sifatnya hanya berupa teguran,”ujarnya di sela – sela rapat koordinasi penyelenggaraan Pemilu di Aula Hermes Agro, Senin (14/8).
Lebih lanjut ia mengatakan, spanduk para bacaleg tersebut juga tidak bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye (apk). Pasalnya, awal November 2023 baru ada penetapan Caleg yang akan ditetapkan sebagai caleg yang ikut serta pada Pemilu tahun 2024.
“Si Bacaleg aja belum tentu lolos pada penetapan caleg. Jadi kita tidak bisa mengatakan bahwa spanduk itu sebagai APK tapi menyerupai APK,”ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kadifredata, Fauzi Ahmad, KPU Bintan yang mengatakan “Spanduk atau alat yang sosialisasi spanduk atau baliho, hanya menyerupai APK dan belum bisa dikatakan APK,” (Ndn)