CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat, mengungkapkan, aturan sanksi denda terhadap pembuang sampah sembarangan sejatinya sudah ada dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Persampahan.
Di dalam pasal itu, sudah disebutkan bahwa pelanggar aturan atau pembuang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta.
Namun, Rohaizat menyesalkan bahwa aturan dalam Perda ini tidak diterapkan secara maksimal. Padahal, sejak diterbitkan, aturan ini harus langsung diaplikasikan. Pihaknya sudah menanyakan hal ini kepada DLH Batam, tetapi alasan yang diperoleh adalah ketiadaan anggaran.
“Waktu pertemuan Komisi 3 dengan DLH, sudah kami singgung. Alasan DLH Klasik, belum ada anggaran untuk penerapan Perda tersebut, katanya,” ujar Rohaizat, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, penegakan Perda itu biasanya melibatkan Satpol PP bersama stakeholder terkait. Pelanggaran pun termasuk ke dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, kenyataan bahwa Perda ini tidak dilaksanakan dengan semestinya, sangat disesalkan oleh Anggota Dewan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
“Saya melihat, banyak Perda yang dihasilkan di Pemko Batam yang tidak berjalan, alias mandul. Termasuk Perda Persampahan ini,” tegas Rohaizat.
Ia mendukung agar Perda Persampahan kembali diterapkan. Catatannya, pelaksanaannya harus dikerjakan secara komprehensif, tidak setengah-setengah, dan berkesinambungan. Ia juga menekankan, agar DLH Batam menjalankan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat.
“Semoga dengan adanya penerapan Perda ini, masyarakat lebih bisa menjaga kebersihan, sehingga lama-lama timbul kesadaran sendiri untuk menjaga kebersihan,” harap Rohaizat.(mzi)