CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Bulan Januari – Maret 2024 menjadi bulan yang cukup kelam di dunia kerja kota Batam.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya telah terjadi 2.424 kasus kecelakaan kerja sejak Januari 2024 hingga berita ini diterbitkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad menghimbau perusahaan-perusahaan atau pemberi upah yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan sehingga mendapatkan perlindungan.
“Banyak potensi risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi antara lain dampak kecelakaan kerja (kecacatan/meninggal dunia), PHK sampai terhentinya penghasilan yang menyebabkan pekerja menjadi tidak produktif dan menjadi beban masyarakat. Tentu pada gilirannya bisa berdampak adanya risiko sosial lainnya yaitu kemiskinan,” ujar Suci.
“Untuk itu kami ingin memastikan setiap Pemberi Kerja sudah menyadari untuk melaporkan dan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemberi kerja/pekerja tidak perlu khawatir terkait dengan risiko -risiko tersebut diatas karena sudah terlindungi dengan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” kata Suci.
Dia menjelaskan, jika pekerja di satu perusahaan tidak terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, maka jika terjadi risiko kerja di atas, pemberi kerja/perusahaan wajib bertanggung jawab memberikan pengobatan sampai sembuh dan santunan lainnya sampai beasiswa untuk 2 orang anak jika pekerjanya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, sebagaimana yang BPJS Ketenagakerjaan berikan jika pekerjanya terdaftar.
“Jadi jika pekerja perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka risiko kerja yang dialami pekerja langsung ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tentu ini sangat menguntungkan perusahaan karena biaya semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bahkan tidak terbatas, dan perusahaan tetap fokus menjalankan usahanya,” katanya.
Baru-baru ini kita mendapat kabar yang ramai di media massa baik online maupun fisik mengenai 2 kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerjanya meninggal dunia, dan sayangnya saat dikonfirmasi atau dicek ternyata belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga ahli warisnya tidak mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menilai masih ada anggapan bahwa pekerja yang sifatnya temporary seperti harian, borongan dan magang tak wajib diikutkan. Padahal regulasi sudah dengan tegas mengatakan bahwa seluruh pekerja penerima upah yang bekerja di bawah bendera suatu badan usaha tanpa terkecuali wajib didaftarkan oleh pemberi kerjanya,” tegas Suci.
Lebih lanjut Suci Rahmad mengatakan, pihaknya selain aktif melakukan sosialisasi kepada para pemberi kerja juga akan membangun sinergitas dengan Wasnaker dalam hal pelaksanaan pengawasan bersama guna mencegah hal tersebut tak lagi terjadi.
“Sangat rugi jika perusahaan tidak memasukkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka harus mengeluarkan biaya besar jika ada pekerja mengalami risiko kerja. Jadi kami menghimbau jika belum didaftarkan, segera didaftarkan tanpa terkecuali,” tambah Suci.
Dalam kesempatan terpisah Kepala UPTD Wasanaker Kota Batam Jefriyanto, mengatakan bahwa data tersebut menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus menjadi perhatian yang sangat serius dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia.
“Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 secara konsisten sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan meningkatkan produktivitas kerja,” katanya. (mzi).