CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA – Terkait dilaporkannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal keluarga dari Komisioner menjadi Bacaleg, Ketua KPU Lingga, Ardy Aulia buka suara.
Pria yang merupakan seorang mantan jurnalis ini membenarkan adanya laporan tersebut.
“Tentu kami menghormati adanya masyarakat yang mengadukan kami ke DKPP terkait Komisioner KPU Lingga, yang diduga menutup-nutupi kondisi salah satu komisioner KPU yang memiliki hubungan keluarga peserta pemilu yang ada di Lingga,” kata Ardy.
Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya hukum yang telah diatur oleh konstitusi dalam hal ketidakpuasan masyarakat terhadap penyelanggara.
“Kami akan menjalani segala proses di sidang DKPP nanti. Dan kita sudah dapat undangan untuk menjalani sidang pada 18 Oktober 2023 ini,” jelasnya.
Ardy mengungkapkan, bahwa semua pokok aduan pengadu akan dijawab di persidangan, dengan harapan mendapat putusan dengan sebaik-baiknya.
“Harapan kami mendapat putusan dengan sebaik-baiknya oleh majelis dan direhabilitasi nama baik kami atas aduan pengadu ini,” katanya.
“Apapun yang disampaikan pengadu, kami rasa kurang informasi saja, karena kita sudah melakukan segala tuntutan sebagaimana adanya regulasi di DKPP,” tutur pria yang sempat menjadi Komisioner Bawaslu Lingga ini.
Diungkapkan Ardy, di dalam DKPP itu mengatur bahwa dalam hal penyelenggara pemilu memiliki ikatan hubungan keluarga dengan peserta pemilu.
Baik itu mertua atau istri dari penyelenggara pemilu, wajib mengumumkan kepada publik di dalam rapat dan forum-forum publik lainnya.
“Jadi tuntutannya harus mengumumkan kepada publik di dalam rapat dan forum-forum publik lainnya dan bukan dilarang oleh DKPP,” ungkapnya.
“Karena satu hal yang harus dipahami sebagaimana UUD, UU Hak Asasi Manusia kita tidak bisa menghilangkan hak konstitusi warga negara untuk ikut dipilih dan memilih,” sambung Ardhi.
Hal tersebut lanjutnya, difasilitasi oleh aturan DKPP dalam konteks demikian bahwa salah satu anggota komisioner KPU harus mengumumkan kepada publik agar ia juga ikut di awasi oleh publik, Bawaslu, masyarakat dalam setiap gerak gerik tindak-tanduknya pada jalur independennya.
“Maka ia harus memfasilitasi semua peserta pemilu dalam konteks sama berkeadilan. Artinya tidak ada yang dispesialkan,” pungkasnya.
D ketahui, seluruh anggota KPU Lingga telah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik.
Laporan ini berkaitan dengan keterlibatan keluarga salah satu komisioner KPU Lingga dalam Pemilu 2024 mendatang sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lingga
Laporan tersebut telah diajukan ke DKPP pada Agustus 2023 dengan nomor pengaduan No. 139-P/L-DKPP/VIII/2023 dan telah diregistrasi dengan Perkara No.113-PKE-DKPP/IX/2023.
Pihak yang teradu adalah seluruh anggota KPU Lingga, yaitu Ardhi Auliya, Septiadi Syarza, Tiara Wulandari, Refli Bawengan, dan Dian Fanama.
Ada enam poin peristiwa atau perbuatan yang dilaporkan, termasuk indikasi pelanggaran atas kewajiban dalam bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara serta sumpah janji jabatan.
Laporan juga mencakup indikasi pelanggaran atas sumpah janji anggota KPU Kabupaten/Kota, ketidaktransparan dalam menyatakan hubungan keluarga dengan calon atau peserta pemilu, ketidakakuratan dalam menyampaikan informasi kepada publik, serta tidak mengumumkan konflik kepentingan.
Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa salah satu anggota KPU Lingga, Septiadi Syarza, memiliki hubungan dengan dua Caleg di Kabupaten Lingga.
Istrinya, Qory Hajrul Fajriani, mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Lingga dari partai PPP dengan nomor urut 3 Daerah Pemilihan (Dapil) Lingga 3.
Sementara mertuanya, Norden, maju sebagai Caleg nomor urut 1 dari partai PPP untuk Dapil Lingga 3. Keduanya telah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPRD Kabupaten Lingga.
Septiadi Syarza sebelum menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Lingga, diketahui juga merupakan ajudan dari Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nasirudin.(fby)