CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Salah satu Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya air limbah yang keluar dari Hotel Asialink, Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).
Menanggapi hal itu Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Lurah Kampung Utama, pihak ketiga yang mengelola limbah Hotel Asialink, PT Ultra Solusi Indonesia dan manajemen Hotel Asiink. Tak ada warga yang hadir dalam RDPU ini.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam ini berlangsung efektif. Dan sesekali Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit bercanda kepada pihak DLH yang hadir lantaran tidak mengenal nama-nama setiap anggota dewan.
Dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono. Pria berbaju kuning berkopiah hitam ini berasal dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).
“Warga yang mengadu tak bisa datang karena kerja,” ujar Djoko, Senin (9/10/2023) usai RDP.
Diakuinya Hotel Asialink membuang air limbah hasil produksinya ke saluran parit yang ada di sekitar hotel. Dan hal itu diakui juga oleh pihak Hotel Asialink.
Air itu bekas cucian arang, harusnya masuk ke sistem dan diolah lagi. Karena keteledoran akhirnya terbuang terparit.
“Katanya ada keteledoran stafnya,” ujarnya.
Djoko melanjutkan, hasil dari pihak DLH masih ada perizinan yang harus dilengkapi. Yaitu tempat pembuangan sementara disekitar wilayah hotel untuk menampung sampah atau limbah sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“DPRD dan DLH mendukung pengusaha tapi harus berkomitmen jaga Batam aman untuk investor dan warga,” katanya.
Anggota DPRD Kota Batam, Arlon Veristo menilai pihak hotel ada indikasi kesengajaan membuang limbahnya.
RDP ini dihadiri juga anggota Komisi III DPRD Kota Batam lainnya. Di antaranya Muhammad Rudi, Tumbur Hutasoit, Siti Nurlailah, Arlon Veristo, Dominggus Roslinus Rega Woge dan Rohaizat.
Perwakilan DLH Kota Batam, Suhdi Jaya mengatakan pihaknya akan menyelediki bagaimana penanganan maintenance ini. Apabila tidak sesuai SOP dan tidak bertanggungjawab akan di tutup IPALnya.(mzi)