CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sulitnya pencari kerja atau tenaga kerja lokal untuk mendatkan pekerjaan salah satu perusahaan mendapat sorotan dari DPRD Kota Batam.
Bahkan diindikasi ada sejumlah perusahaan di Kota Batam sengaja merekrut tenaga kerja dari luar Batam.
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan memberikan prioritas utama untuk para tenaga kerja atau pencari kerja (pencaker) lokal atau tempatan untuk mendapat pekerjaan.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam, Muhammad Mustofa dalam rapat di Gedung Serbaguna DPRD Kota Batam.
Dalam rapat ini turut menghadirkan Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia (IPSM) yang anggotanya semua adalah para HRD se-Kota Batam. Yang memiliki anggota kurang lebih 200 orang.
Ada beberapa klaster yang dibahas. Pertama syarat prasyarat kerja, kedua pelatihan dan penempatan tenaga kerja.
Ketiga Surat Persetujuan Penempatan (SPP) dalam rangka penempatan tenaga kerja AKAD.
Ia mencontohkan perihal syarat dan prasyarat lowongan pekerjaan. Misalnya ada perusahaan yang membuat lowongan pekerjaan harus memiliki rekomendasi orang dalam.
Lalu ada juga yang membuat tinggi badan dan batasan usia.
“Kami ingin mendapat masukkan dari IPSM. Contoh kenapa beberapa perusahaan melakukan SPP AKAD mendatangkan pekerja dari luar ke kota Batam. Apakah mereka tak ada kepercayaan dengan kota Batam untuk menyediakan SDM yang ada,” kata Mustofa.
Dalam hal ini IPSM sepakat berasama Tim Pansus aturan persyaratan lowongan pekerjaan yang akan dicantumkan sesuai dengan normatif saja. Agar kedepan tidak memiliki polemik.
“Kalau dia pendek dan jelek tak diterima. Misalnya batasan usia 26 tahun. Diatas 26 berarti tak bisa bekerja. Kan tak mungkin. Buatlah persyaratan yang normatif saja. Nanti perusahaan yang menilainya,” kata Mustofa.(dkh)