CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Komisi 1 DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai permasalahan perizinan lahan Cut and Fill di wilayah Bengkong Abadi 1 RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Senin (10/7/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua komisi 1 Lik Khai didampingi Harmidi, Utusan Sarumaha dan anggota komisi lainnya.
Hadir dalam rapat, Direktur Lahan BP Batam, Direktorat Infrastruktur Kawasan (D I K) BP Batam, Kepala Kantor Satpol PP Kota Batam, Kepala Dinas CKTR Kota Batam, Kepala BPN Kota Batam, Kapolsek Bengkong, Camat Bengkong, Lurah Tanjung Buntung, Tiras Siahaan (Sarmen Raya), Taufik, Ketua RT 01 Ketua RW 003 dan Perwakilan masyarakat sebanyak 20 orang dari Kelurahan Tanjung Buntung.
Dalam rapat itu, perwakilan warga menyampaikan bahwa kegiatan Cud And Fill itu sangat menghawatirkan warga setempat, karena pemotongan lahan tersebut bisa mengakibatkan terjadinya tanah longsor.
“Jika terjadi longsor, siapa yang bertanggung jawab,” kata warga.
Menurut warga lainnya mengatakan, kegiatan Cud And Fill di wilayah tersebut, pihak yang mematangkan lahan belum pernah berunding kepada warga setempat, padahal sudah ada 4 rumah warga yang terkena dampaknya.
Di rapat ini, warga juga meminta agar BP Batam menghentikan kegiatan tersebut. Menjawab apa yang telah disampaikan oleh warga, Ketua komisi 1 DPR Kota Batam Lik Khai mengatakan, ia akan segera memediasikan permasalahan warga Bengkong Abadi melalui kelurahan Tanjung Buntung.(dkh)