CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sebanyak lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapat perlakuan tidak manusiawi manusia oleh calon yang menjanjikan mereka bisa kembali Indonesia. Hal ini terungkap saat ke lima PMI itu yakni ; SN, RW dan AZR serta AM da TA diamankan ditanyai oleh awak media saat berada di Mapolres Bintan, Selasa (13/6).
Dari pengakuan AM, mereka di janjikan oleh salah satu oknum untuk bisa pulang ke Indonesia melalui jalur ilegal. Namun, kepulangan mereka itu tidak semulus bayangan.
Pasalnya, kapal yang membawa mereka ke dari Malaysia ke Bintan justru menurunkan mereka di tengah laut. Dan bahkan, uang hasil kerja keras di salah satu kebun kelapa sawit di Malaysia sebanyak belasan juta turut diambil oleh tekong berinisial SR dan tersangka lain yang kini tengah diburu oleh jajaran Polres Bintan.
“Selain mengambil seluruh penghasilan kami selama bekerja di Malaysia, juga kami terpaksa mengarungi lautan agar bisa selamat hingga ke daratan. Karena kami diturunkan tidak di pelabuhan, tapi di tengah laut,”ungkapya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan menjelaskan, pihaknya bersama anggota Polsek Bintan Utara mengamankan 5 orang PMI ilegal, di Pelabuhan Speed Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Sabtu (10/06/2023) lalu.
Selain mengamankan kelima pelaku, pihaknya mengamankan, tekong SR yang menurunka kelima PMI di tengah lauta.
“Jadi totalnya ada 5 PMI Ilegal, dan satu
orang yang diduga sebagai tekong berinisial SR,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para PMI Ilegal ini bekerja sebagai pekerja sawit dan kebun durian di Malaysia.
Sebelum balik ke tanah air, mereka dimintai sebesar 3500 Ringgit atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok.
“Jadi mereka dimintai uang bervariasi ada yang Rp 12 juta hingga Rp 14 juta,” jelasnya..
Marganda juga menjelaskan, selain mengamankan tekong polisi juga mengamankan satu unit mobil merek Toyota Avanza Veloz BP 1737 AI.
“Yang digunakan pelaku untuk mengantar para PMI Ilegal menuju Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban. Begitu mereka (PMI ilegal-red) tiba mereka juga dimintai uang Rp 50 ribu uang keamanan serta Rp 200 ribu untuk biaya transportasi,” ungkapnya. .
Selain itu, salah satu PMI Ilegal lain, SN (42) mengatakan, sebelum diamankan dirinya berangkat dari Sungai Rengit Malaysia bersama 26 orang PMI Ilegal lainnya menuju Sungai Jibut Kabupaten Bintan.
Setibanya di perairan Sungai Jibut Kabupaten Bintan mereka diturunkan di air tidak jauh dari pesisir Sungai Jibut bintan.
Mereka pun mengarungi perairan beberapa meter hingga sampai pesisir dengan berendam di dalam air.
“Jadi kami itu ada sekitar 26 orang dari Malaysia menuju Bintan, di Bintan kita diturunkan di perairan tidak jauh dari pesisir sungai jibut bintan. Disana kami berendam di laut untuk menggapai pesisir, setelah itu kami dibawa ke penampungan,” ungkapnya.
SN pun berharap bisa kembali kepada keluarganya di Lombok Nusata Tenggara Barat (NTB).
“Mudah-mudahan bisa pulang ke kampung halaman segera,” tutupnya. (Ndn)